TANGSEL – Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan, Kekerasan terhadap anak dibawah umur, serta memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa hak.
Hal ini di ungkap dalam konferensi Pers di Halaman Polsek Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan Rabu (12/10/2022)
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K , MH, Walikota Tangerang Selatan H.Benyamin Davnie, di dampingi Kapolsek Ciputat Timur Kompol A.Yulianto, Kasat Reskrim AKP Aldo Primanada S.H, serta Anggota polsek Ciputat Timur.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan pada hari sabtu tanggal 08 oktober 2022 sekira pukul 03.30 wib di jalan KH Dewantara Kelurahan Sawah Ciputat Tangsel, kelompok SMP Paramarta dan Kelompok SMAN 9 sudah janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran dan disepakati di depan bintang kejora Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat.
Kelompok SMAN 9 yang berjumlah 15 orang dengan mengendarai sepeda motor bertemu di Gang Beo kelompok Paramarta yang berjumlah 8 orang dari arah Ciputat, kedua belah pihak langsung melakukan tawuran di TKP, pada saat tawuran kelompok Paramarta AN terkena luka bacok di bagian kepala belakang, kemudian Korban lagi Ririn yang tengah melintas di TKP untuk belanja sayuran di pasar Ciputat juga terkena sabetan senjata tajam dari kelompok Paramarta.
Dari kejadian tersebut diamankan 4 tersangka Kelompok SMAN 9 atas nama :
- AR, umur 15 tahun lahir Tangerang, agama Islam alamat serua Tangsel
- NM, Umur 15 tahun, lahir Tangerang, laki laki, agama islam, alamat serua Tangsel
- RA, Umur 14 tahun, jakarta, laki laki, agama islam, alamat Serua Ciputat Tangsel
- RG, 16 tahun, lahir jakarta, laki laki pelajar, agama Islam alamat Serua Ciputat Tangerang Selatan.
Sedangkan Kelompok Paramarta 5 orang :
- ZA, Jakarta 01 desember 2007, Laki laki, agama islam alamat Kedaung kecamatan Pamulang tangsel
- AN, lahir lumajang 03 /12/2006, Laki laki, agama islam, pelajar alamat kelurahan Sawah Ciputat
- RAP, lahir Tangerang, 04/09/2006 , agama islam, pelajar, alamat kelurahan sawah, Kecamatan Ciputat
- KP, Jakarta 05/08/2006, laki laki , agama islam, pelajar , alamat Kelurahan sawah Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan
- AF Jakarta 29/10/2006, laki laki, agama islam, pelajar, alamat Kelurahan serua indah, kecamatan Ciputat Tangsel, ” ungkap kapolres.
Lanjut kapolres, adapun barang bukti yang di amankan :
– Satu bilah senjata tajam jenis samurai
– Satu buah lempengan besi menyerupai celurit
– Satu buah besi panjang menyerupai pedang
– Satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang berwarna abu abu dengan sarung kulit,
– Satu buah sajam jenis celurit dengan gagang kayu berwarna coklat.
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 80 UU Ri No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, lalu pasal 170 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, ”pungkasnya. (Hendi)