TANGSEL - Unit Reskrim polsek serpong Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau pencurian dengan kekerasan.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Serpong Serpong AKP Darma Adi Waluyo S.Ik, di dampingi kanit Reskrim polsek Serpong, Humas Polres Tangsel beserta jajaran saat menggelar konferensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolsek Serpong, jalan Letnan Sutopo No 1 BSD Serpong Tangsel, Rabu
(6/9/2023).
Dalam keterangannya Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo S.Ik, menyampaikan, telah di amankan 3 ( tiga) orang tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal Dunia yang bernama YR umur 22 tahun, R.I 21 tahun dan M.K Umur 23 tahun.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Berawal dari adanya perjanjian tawuran antar 2 Geng / kubu yaitu Serantal 2016 Seruntul Serua Ciputat dan Ghe Ghe 16 CTR ( Caiter Maruga + Rawa Mekar Jaya), kemudian dua kubu tersebut menentukan lokasi untuk tawuran.
Sekitar pukul 02.00 wib di jalan Raya Ciater RT 003 RW 008 Kelurahan Ciater Tangsel dengan jumlah Lebih kurang 6 orang dan Ghe Ghe 16 Ctr + Rawa Mekar Jaya berjumlah 9 orang yang bertemu di TKP dengan masing masing Geng / kubu membawa senjata tajam berupa Celurit, terjadilah bentrok yang mengakibatkan dari pihak Geng Serental 2016 seruntul atas nama MBR tertinggal sendiri dengan menggunakan motor Honda Vario.
Atas tertinggal MBR pelaku atas nama Y.R dari Geng GHE GHE 16 melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan sebilah celurit ke arah punggung korban sebanyak satu kali, ketika korban berada di atas motor dan ingin melarikan diri korban dibacok, kemudian terjatuh dan berusaha kabur dengan jalan kaki dan dibantu oleh ke 2 rekan korban dan sepeda motor korban yang tertinggal di ambil secara paksa oleh pelaku atas nama R.I, ” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang di amankan yakni :
3 bilah senjata tajam jenis celurit (milik pelaku)
1 buah celana pendek warna hitam, milik korban
1 baju warna hitam, milik korban
1 buah jaket warna biru, milik korban
1Unit sepeda motor Honda vario Nopol B 6479 WOZ warna biru berikut kunci kontak, milik korban
Surat kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Tangsel.
Sementara di tempat yang sama kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Dovie Eudy Zhendy, menambahkan Tim Unit reskrim berhasil meringkus 3 orang pelaku kurang dari waktu 6 jam, pelaku di tangkap di rumah nya masing-masing daerah Kota Tangerang Selatan.
Lanjut Kanit juga menghimbau kepada masyarakat apa bila terjadi atau melihat kejadian serupa maka tolong segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, ” tutupnya.
Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP dan Pasal 80 UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman seumur hidup. (***)